Terpisah, Direktur CV Putra Idola, Devi, mengklaim lahan yang dikelola perusahaannya telah diserahkan masyarakat sejak 2015 silam. Namun ketika itu memang komoditas yang ada di lahan adalah tanah clay.
“Kalau penyerahan lahan itu sejak 2015 sudah diserahkan ke kami. Cuman karena komoditasnya baru tanah clay, kami hanya menulis komoditas tanah clay,” kata Devi.
Setelah penyerahan lahan, CV Putra Idola lalu mengurus surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari awal, menurut Devi, tidak ada terjadi komplain dari pemilik lahan.
“Pas saya lagi proses (urus izin) andesit, setelah saya selesai sosialisasi kepada masyarakat tidak ada isu (penolakan) dari punya lahan. Nah, tiba-tiba tanpa konfirmasi ke saya mereka mengirim surat ke dinas,” bebernya.
Devi menyayangkan pemilik lahan mengirimkan surat ke DLH Sumbar tanpa konfirmasi ke perusahaannya. Bahkan menyebarkan surat tersebut kemana-mana.
“Tanpa mengirimkan SP 1 ke kami, tanpa mengirimkan surat ke CV Putra Idola, lalu membuat surat (penolakan izin andesit) dan disebarkan kemana-mana,” sesalnya.
Ia menegaskan pemilik lahan tidak bisa semena-mena. Harusnya ada proses yang harus dilalui, seperti mengirimkan surat ke CV Putra Idola.
Kontributor: Saptra S