“Kami dalam pembahasan izin lingkungan pertama artinya tentunya melibatkan OPD terkait dalam penerbitan izin. Di antaranya kami mengundang seluruh unsur, pemerintah, camat, tokoh masyarakat di situ. Kami tidak ingin juga dalam proses penerbitan nanti ada masalah,” kata Asben.
Asben tak menampik lahan yang akan dikelola CV Putra Idola bermasalah, karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Maka itu, DLH Sumbar masih mempertimbangkan mengeluarkan izin tambang.
“Informasinya soal ini kan ada yang mengaku (pemilik lahan), ada yang (masalah) sudah selesai. Dalam proses itu kami inventarisir. Agar kemudian hari dalam penerbitan izin tidak terjadi masalah. Ini yang kami jaga,” ungkapnya.
DLH Sumbar dalam kasus ini akan kembali mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak, yakni warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan pihak CV Putra Idola.
“Tentu dipertimbangkan (izin dikeluarkan). Tentu kedua pihak kami konfirmasi. Kami konfirmasi terlebih dahulu. Nanti dikeluarkan izin tapi nanti jadi masalah. Tentu kami pertimbangkan,” jelasnya.
Terpisah, Direktur CV Putra Idola, Devi, mengklaim lahan yang dikelola perusahaannya telah diserahkan masyarakat sejak 2015 silam. Namun ketika itu memang komoditas yang ada di lahan adalah tanah clay.
“Kalau penyerahan lahan itu sejak 2015 sudah diserahkan ke kami. Cuman karena komoditasnya baru tanah clay, kami hanya menulis komoditas tanah clay,” kata Devi.
Setelah penyerahan lahan, CV Putra Idola lalu mengurus surat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari awal, menurut Devi, tidak ada terjadi komplain dari pemilik lahan.
“Pas saya lagi proses (urus izin) andesit, setelah saya selesai sosialisasi kepada masyarakat tidak ada isu (penolakan) dari punya lahan. Nah, tiba-tiba tanpa konfirmasi ke saya mereka mengirim surat ke dinas,” bebernya.
Devi menyayangkan pemilik lahan mengirimkan surat ke DLH Sumbar tanpa konfirmasi ke perusahaannya. Bahkan menyebarkan surat tersebut kemana-mana.