Kejari Pariaman Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol di Taman Kehati

Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Riki Chandra
Senin, 25 September 2023 | 16:52 WIB
Kejari Pariaman Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol di Taman Kehati
Tim Kejari Pariaman saat mendatangi kediaman satu orang terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Kehati. [Dok.Istimewa]

Awalnya, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.

Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Baca Juga:Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan

Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.

Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak