Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 11 Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 11 koruptor kasus pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Riki Chandra
Senin, 26 Juni 2023 | 20:01 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 11 Terpidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap 11 koruptor kasus pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Hal itu diketahui melalui website resmi MA pada Senin (26/6/2023).

Dalam website itu dijelaskan, MA membatalkan vonis bebas terhadap 11 terpidana korupsi yang divonis menjalani hukuman penjara berbeda beda.

Terpidana Jumaldi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, Ricki Novaldi divonis menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terpidana Buyung Kenek divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan Rp 4,5 miliar dengan subsidair 3 tahun kurungan.

Baca Juga:Lambannya Pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru Tanggungjawab Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Sebut Kelemahan Pemprov

Sementara Kaidir divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Sadri Yuliansyah, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Raymon Fernandez, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

Amir Hosen, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib mengembalikan Rp796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

Syamsul Bahri, divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Baca Juga:Tol Trans-Sumatera Diklaim Serap 202.468 Tenaga Kerja, Termasuk Pekerja Tol Padang-Pekanbaru

Nazaruddin divonis menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak