1. Mengunakan ponsel saat berkendara.
2. Mengemudi yang masih di bawah umur.
3. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak mengunakan helm dan sabuk pengaman.
Baca Juga:2 Anggota LBH Padang Dipukul Oknum Polisi, Gabungan 45 Advokat Lintas Sumatera Lapor Polda Sumbar
5. Melawan arus.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
7. Melebihi batas kecepatan.
Kontributor: Saptra S
Baca Juga:Soal Polisi Intimidasi Wartawan Saat Pemulangan Paksa Demonstran Air Bangis, Ini Kata Polda Sumbar