SuaraSumbar.id - Sejak Januari hingga Agustus 2023, terjadi 18 kasus kecelakaan Kereta Api (KA) di Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah peristiwa terjadi di kawasan perlintasan tanpa penjagaan.
"Kasus kecelakaan mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2022 terdapat 28 kasus dan tahun ini ada 18 kejadian," kata Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi, yang enggan merincikan jumlah korban luka-luka dan tewasnya, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, terhitung sejak Juli 2023, PT KA Divre II Sumbar mencatat sebanyak 112 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya tanpa penjagaan.
Menurut Yudi, pengawasan di kawasan perlintasan sebidang merupakan wewenang pemerintah. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Baca Juga:Bolos Sekolah, Belasan Pelajar SMA di Padang Digelandang Satpol PP
"Pada Pasal 5 disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional," katanya.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan itu dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
“Kami dukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Melihat Ribuan Murid TK Kota Padang Antusias Manasik Haji, Libatkan 300 Sekolah