Untuk itu, Gulfino sebagai pemohon meminta agar pasal tersebut tidak hanya mengatur batas usia minimal, namun juga mengatur pembatasan maksimal usia capres dan cawapres. Batas usia yang diminta yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama sebagai presiden atau wapres," bunyi pentitum gugatannya.
Sementara itu, dalam gugatannya juga pemohon meminta agar tidak hanya masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi sebagaimana Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.
Namun, ia meminta agar ada syarat maju calon presiden dan calon wakil presiden juga dibatasi yakni 2 kali saja. Dengan adanya hal itu setiap figur yang sudah ikut dalam kontestasi Pilpres sebanyak dua kali tidak bisa maju kembali.
Baca Juga:Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," bunyi pentitum gugatan.