Polemik Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK, Politisi Gerindra Nofi Candra Sebut Banyak Pemimpin Hebat Dunia Berusia Tua

Polemik gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih berlangsung.

Riki Chandra
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:42 WIB
Polemik Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK, Politisi Gerindra Nofi Candra Sebut Banyak Pemimpin Hebat Dunia Berusia Tua
Nofi Candra. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polemik gugatan soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih berlangsung. Usai masalah batas minimal, giliran batas maksimal usia Capres dan Cawapres 65 tahun kini dibicarakan.

Sejumlah pihak menilai, gugatan tersebut sengaja dilayangkan demi menjegal Prabowo Subianto menjadi Capres 2024. Sebab saat ini, usia Ketum Gerindra itu sudah 71 tahun.

Menurut politisi Partai Gerindra, Nofi Candra, gugatan tersebut tidak ada yang salah. Namun sejatinya, tidak perlu ada batas maksimal usai Capres dan Cawapres.

"Tak perlu ada pembatasan usia maksimum karena sebelum maju sudah ada tes kesehatan sebagai persyaratan. Paling itu kan sehat jasmani rohani, dan mampu melaksanakan tugas," kata mantan anggota DPD RI dari Sumatera Barat (Sumbar) itu, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK

Nofi Candra mengatakan, betapa banyak usia pemimpin di dunia yang jauh lebih senior. Mereka tetap produktif bahkan berprestasi. Misalnya, Joe Biden, Presiden Amerika Serikat.

Selain itu, ada juga nama Mahathir Mohammad yang berusia 92 dilantik menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia untuk kali kedua.

"Pak Prabowo di kabinet juga bertabur prestasi dan kinerjanya positif. Berbagai kemajuan peningkatan alutsista terus dilakukan. Indonesia semakin disegani dunia," ungkapnya.

Meski begitu, Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 itu mengatakan, semua warga negara berhak melakukan judicial review (JR) ke MK. "Maju sebagai Capres juga hak konstitusional Pak Prabowo. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang saat ini usia maksimal diminta menjadi 65 tahun dan minimal usia 21 tahun.

Baca Juga:Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Demi Gibran, PAN Ingatkan Soal Syarat yang Berat

Selain itu, MK diminta mengubah aturan soal batasan berapa kali calon presiden dan calon wakil presiden mengajukan diri, kekinian diminta dibatasi dua kali maju saja.

Hal itu berdasarkan adanya gugatan terhadap batas usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Kemudian juga Pasal 169 huruf n dalam UU Pemilu.

Pemohon dalam gugatan itu bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Awalnya, Donny menyampaikan, bahwa gugatan ini dilayangkan atas dasar kegelisahan terkait adanya gugatan serupa, namun meminta batasan usia capres-cawapres minimum diubah menjadi 35 tahun.

"Karena menurut kami permohonan-permohonan dari usia 35 kemudian ada kemarin masuk lagi usia tertinggi 70 itu menurut kami itu gimana belum ada dasar hukum yang jelas justru itu malah menambah semakin diskriminatif," kata Donny dalam konferensi persnya di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Dilihat dari petitumnya, mereka meminta batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun itu diubah. Hal itu lantaran dianggap telah bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat 3 dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini