17 Orang Ditangkap Polisi, Buntut Ricuh Pemulangan Paksa Demonstran Air Bangis Pasbar dari Masjid Raya Sumbar

Polisi menangkap belasan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan mahasiswa saat ricuh pemulangan paksa demonstran Air Bangis.

Riki Chandra
Sabtu, 05 Agustus 2023 | 21:55 WIB
17 Orang Ditangkap Polisi, Buntut Ricuh Pemulangan Paksa Demonstran Air Bangis Pasbar dari Masjid Raya Sumbar
Potret saat ratusan masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, yang berunjuk rasa di Padang dipaksa pulang dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023). [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap belasan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan mahasiswa saat ricuh pemulangan paksa demonstran Air Bangis, Pasaman Barat dari Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).

Penangkapan itu dibenarkan Direktur LBH Padang Indira Suryani. Para aktivis dan mahasiswa ini di bawa ke Mako Polda Sumatera Barat.

"Ada sekitar 14 orang diamankan. Lima orang dari LBH dan selebihnya adalah mahasiswa," katanya.

Menurutnya, sejak hari dua hari kemarin pemerintah kabupaten Pasaman Barat memang telah melakukan upaya agar warganya pulang ke kampung.

Baca Juga:Pelajar di Pasaman Barat Dikeroyok hingga Pingsan, Polisi Selidiki

"Kemarin tidak berhasil (membawa pulang). Namun hari ini akhirnya warga dipaksa walaupun ditolak untuk pulang. Sehingga terjadi hal yang demikian," katanya.

Namun pada saat pemeriksaan, kuasa hukum yang mendampingi mereka yang diperiksa, Aulia Rizal mengaku jumlah seluruh yang diperiksa sebanyak 17 orang.

"Sejauh ini sebanyak 17 orang yang ditangkap. Mereka terdiri dari aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, mahasiswa dan sejumlah masyarakat Air Bangis," ungkapnya.

Kemudian Karo Ops Polda Sumbar Kombes Pol Djaluli membenarkan ada sejumlah pihak yang diamankan. Karena mereka dianggap provokasi agar warga terus bertahan di Masjid Raya.

Ya, diamankan karena mengajak warga untuk bertahan di Masjid Raya Sumbar. Seluruh pihak yang diamankan saat ini berada di Mapolda Sumbar. Dimintai keterangan mengapa mereka menghambat,” jelasnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Ahli Pidana Sebut Posisi PPK Dilematis

Pemulangan paksa dilakukan setelah pihak kepolisian maupun pemerintahan tidak melakukan peneguran secara kekeluargaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini