Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kesal mendengar keterangan saksi ahli quality yang dinilai berbelit-belit dalam persidangan dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat.

Riki Chandra
Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:33 WIB
Sidang Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Hakim Semprot Saksi Ahli yang Berbelit-belit: Saudara Main-main!
Saksi ahli quantity saat disimpan sebelum memberi keterangan di kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang kesal mendengar keterangan saksi ahli quality yang dinilai berbelit-belit dalam persidangan dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat, Kamis (20/7/2023) malam.

Saksi tersebut bernama Martalius Peli dari kampus Universitas Bung Hatta (UBH) yang melakukan penghitungan volume gedung RSUD Pasaman Barat.

Dalam fakta persidangan, kekesalan hakim terkait keterangan saksi ahli di BAP nomor 16 yang berbeda dalam keterangannya saat dipersidangan tersebut. "Coba beri kejelasan soal BAP Nomor 16, di cabut atau tidak," tanya hakim Ketua, Juanda.

"Silahkan!," jawab saksi.

Baca Juga:Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta

"Saudara main-main ya? Dicabut atau tidak BAP Nomor 16," sambung hakim.

"Cabut sajalah," jawab saksi lagi.

Mendengar jawaban saksi seperti itu, ruang sidang yang semula menegangkan menjadi riuh karena tawa pengunjung sidang. "Dicabut yang mulia," ujar saksi.

Dialog antara hakim dengan saksi ahli bermula dari pertanyaan salah satu Penasehat Hukum (PH) Gunawan Liman yang mempertanyakan soal keterangan saksi ahli di BAP nomor 16 tentang penghitungan harga satuan dinilainya terjadi markup oleh kontraktor senilai Rp 5,2 miliar.

"Saya bisa menghitung (volume gedung), tapi tidak punya kompeten untuk menghitung kerugian negara," kata Martalius menjawab.

Baca Juga:13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

"Ini menyangkut nasib orang lain. Anda telah disumpah ya. Jadi saya bertanya keterangan saudara di BAP nomor 16 ini gimana," kata Gunawan.

"Benar, memang seperti perhitungannya," kata Martalius.

Kemudian hasil pengujian sampling hanya diserahkan kepada jaksa dan tidak menyerahkan ke pihak rekanan (kontraktor), karena ia menilai tidak perlu.

Menanggapi hal itu, hakim menilai bahwa hasil tersebut harus disampaikan kepada rekanan untuk kepentingan ahli dalam mendapatkan dokumen sebagai pengujian.

"Kelau begitu saudara sepihak. Ahli itu harus netral. Ahli itu tidak diperintah-perintah oleh jaksa," tegasnya.

diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini