"Benar, memang seperti perhitungannya," kata Martalius.
Kemudian hasil pengujian sampling hanya diserahkan kepada jaksa dan tidak menyerahkan ke pihak rekanan (kontraktor), karena ia menilai tidak perlu.
Menanggapi hal itu, hakim menilai bahwa hasil tersebut harus disampaikan kepada rekanan untuk kepentingan ahli dalam mendapatkan dokumen sebagai pengujian.
"Kelau begitu saudara sepihak. Ahli itu harus netral. Ahli itu tidak diperintah-perintah oleh jaksa," tegasnya.
Baca Juga:Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas