Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta

Pengembalian uang itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya.

Suhardiman
Kamis, 01 September 2022 | 20:27 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Balikkan Uang Gratifikasi Rp 100 Juta
Perbandingan Uang. [Freepik/Skata]

SuaraSumbar.id - Salah satu tersangka dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat, berinisial LA mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi Rp 100 juta.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Ginanjar Cahya Permana, melansir Antara, Kamis (1/9/2022).

"Proyek pembangunan RSUD bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak Rp 134.859.961.000," katanya.

Uang yang dikembalikan merupakan uang yang diberikan pemenang tender PT MAM Energindo kepada anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan Pasaman Barat, yang salah satunya merupakan LA.

Baca Juga:Liverpool Menang, Jurgen Klopp Senang!

Pengembalian uang itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya.

Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk mengembalikan uang tersebut.

"Uang itu akan dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat," katanya.

Hingga saat ini pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 3,9 miliar.

"Sebelumnya salah satu tersanga HAM juga telah mengembalikan uang tersebut. Totalnya hingga saat ini telah diterima Rp 3,9 miliar," katanya.

Baca Juga:ESI Kaltara Diharapkan Bawa Dampak Positif Untuk Esports Tanah Air

Pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp 134 miliar lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak