SuaraSumbar.id - 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022) malam.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Juandra dan Hendra Jonipara selaku hakim Anggota menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata Rinaldi.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sidang yang dilaksanakan secara hybrid itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara Suharizal selaku pengacara yang mendampingi dua terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi mengaku memang dari awal persidangan memang kedua klien nya itu tidaklah bersalah.
"Tentu kami mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa. Para terdakwa khususnya klien kami memang tidak terbukti melakukan korupsi," tuturnya.
Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekan Baru.
“Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ucapnya
Sebelumnya, JPU Yandi Mustiqa Cs menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda 100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 tahun.
Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Sementara terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti. Nilainya dan subsider masing-masing terdakwa juga bervariasi.
Kontributor : B Rahmat