SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 55.832 orang untuk pemilu serentak tahun 2024. Jumlah tersebut mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan DPT Pilkada 2020 dengan jumlah pemilih 49.118 orang.
Komisioner KPU Kota Solok bidang perencanaan, data dan informasi, Dessy Arisandi mengatakan, jumlah DPT tersebut beranjak dari data DP4 dan pemutakhiran data berkelanjutan terakhir KPU Kota Solok sebanyak 55.310 orang. Dalam proses coklit, dan perbaikan terdapat penambahan pemilih baru dan pengurangan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sudah diplenokan kemarin dipimpin Ketua KPU Kota Solok Ariantoni. Seluruh tahapan yang diawali dengan coklit, penetapan DPS dan DPSHP, maka ditetapkan DPT Kota Solok sebanyak 55.832 orang," katanya, Kamis (22/6/2023).
Sementara itu, pada Pemilu 2024, KPU Kota Solok menetapkan sebanyak 236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing, 131 di Kecamaatan Lubuk Sikarah 105 di Tanjung Harapan. Dua TPS diantaranya merupakan TPS khusus di Lapas kelas II B Laing.
Kemudian jumlah pemilih disabilitas Kota Solok mencapai 470 orang. Masing-masing, 253 orang di daerah Lubuk Sikarah dan 217 orang di daerah Tanjung Harapan.
"KPU nantinya juga akan menyiapkan fasilitas dan petugas khusus yang akan memabntu pemilih disabilitas," sambung Plh Ketua KPU Kota Solok, Abdul Hanan
Di sisi lain, Komisioner KPU lainnya, Yance Gafar mengapresiasi seluruh badan adhoc yang telah berjuang mencocokkan dan meneliti data pemilih di lapangan. Terimakasih juga untuk kerjasama dan bantuan Disdukcapil, Bawaslu serta para stakeholder yang terlibat aktif membantu tersajinya data pemilih yang akurat," kata Yance didampingi Tomi Farto.