SuaraSumbar.id - Semua pelaku merupakan warga Solok. Masing-masing MR (19), DS (18), MK (17) dan AF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Solok. Sedangkan pacar korban berinisial Z, masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Kota Solok, Iptu Nanang Saputra mengatakan, aksi bejat dilakukan keempat pelaku pada Selasa (16/5/2023) malam.
Saat itu, korban inisial A dijemput oleh kekasihnya berinisial Z yang kini masih buron. Lantas, Z membawa A ke rumah rekannya, DS yang sudah ditangkap.
“Di rumah tersebut, Z membawa korban ke sebuah kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” katanya, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga:Polisi Ungkap Dugaan Pembalakan Liar di Solok, Satu Orang Ditangkap
Usai melampiaskan hasrat seksualnya, rekan-rekannya yakni empat pelaku yang telah diciduk juga dipersilahkan untuk menikmati tubuh korban secara bergantian.
Esok harinya, Rabu (17/5/2023), korban diantarkanpelaku Z ke rumahnya di kawasan Simpang Banda Panduang. Kemudian, korban dijemput MR dan membawanya ke kawasan Pasar Raya Kota Solok. Di sana, korban lagi-lagi disetubuhi MR.
Tak terima dengan aksi tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Solok Kota. Alhasil, polisi yang bergerak langsung meringkus dua pelaku AF dan DS di kawasan Padang Belimbing, Koto Sani, Kabupaten Solok.
Sementara MR diamankan di Terminal Bareh Solok pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan Z hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Dampingi Mensos Risma, Anggota DPR RI Delmeria Bantu Korban Kebakaran di Solok Ratusan Juta
Kontributor : B Rahmat