SuaraSumbar.id - Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan tega memperkosa seorang anak panti berkebutuhan khusus. Kelakuan bejat itu dilakukan tersangka H (40) kepada korban JW (22) di semak-semak kawasan Pantai Nirwana, Kota Padang, Sumatera Barat.
Korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu melapor ke pimpinan panti tempatnya tinggal. Alhasil, polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku dan menangkapnya saat berada di kediamannya di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis (25/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari pimpinnan panti asuhan tempat korban bernaung.
"Pimpinan panti asuhan tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melapor ke Unit IV/PPA," katanya, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga:Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT
Peristiwa itu diketahui setelah pimpinan panti menelusuri laporan dari masyarakat yang menyebutkan korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor dari kawasan panti.
Lantas, pimpinan dan pengasuh panti asuhan mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan. Barulah setelah korban korban pulang ke panti, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Korban bercerita kepada kepala panti asuhan bahwa ia dibawa ke semak-semak Pantai Nirwana Padang dan di setubuhi oleh pelaku," katanya.
Saat ini, pelaku H telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Soal Kasus Pemerkosaan ODGJ, Dinsos Karawang Janji Bakal Lakukan Ini