Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT

Seorang pemuda inisial RJ (25) menusuk seorang ibu rumah tangga (IRT) menggunakan senjata tajam. Hal itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang sering dihina oleh korban.

Riki Chandra
Rabu, 26 April 2023 | 18:07 WIB
Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT
Penangkapan pelaku penusukan IRT di Kabupaten Solok. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pemuda inisial RJ (25) menusuk seorang ibu rumah tangga (IRT) menggunakan senjata tajam. Hal itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang sering dihina oleh korban.

Peristiwa itu terjadi di depan Klinik Bidan Ayunda, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (25/4/2023) dinihari.

"Korban merupakan ibu rumah tangga inisial DM (27). Saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Lubuk Begalung Kompol M Rosyidi, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, penusukan lantaran pelaku merasa sakit hati karena sering di hina oleh korban. Bahkan, anak pelaku dibilang anak haram.

Baca Juga:Swalayan Aciak Mart di Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

"Kemudian pemicu pembacokan juga masalah uang mekar (pinjaman usaha ibuk-ibuk) karena pelaku sempat satu kali tidak membayar uang angsuran," katanya.

Setelah menerima laporan, kata Rosyidi, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi-saksi.

"Dengan bukti-bukti yang ada, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang tiduran di Masjid Raya Talang, Kabupaten Solok," jelasnya.

"Pelaku beserta barang senjata tajam di bawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.

Setelah diintrogasi, Sambung Rosyidi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:Selingkuh dengan Brondong, Istri di Padang Digerebek Suami Sendiri

"Dari pengakuannya, benar pelaku menusuk korban lantaran sakit hati karena sering di hina oleh korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 ayat 2 dan 4 KUHP," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini