Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT

Seorang pemuda inisial RJ (25) menusuk seorang ibu rumah tangga (IRT) menggunakan senjata tajam. Hal itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang sering dihina oleh korban.

Riki Chandra
Rabu, 26 April 2023 | 18:07 WIB
Sakit Hati Dihina hingga Anaknya Dikatai Haram, Pria di Padang Tusuk IRT
Penangkapan pelaku penusukan IRT di Kabupaten Solok. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pemuda inisial RJ (25) menusuk seorang ibu rumah tangga (IRT) menggunakan senjata tajam. Hal itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang sering dihina oleh korban.

Peristiwa itu terjadi di depan Klinik Bidan Ayunda, Kelurahan Batung Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (25/4/2023) dinihari.

"Korban merupakan ibu rumah tangga inisial DM (27). Saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Lubuk Begalung Kompol M Rosyidi, Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, penusukan lantaran pelaku merasa sakit hati karena sering di hina oleh korban. Bahkan, anak pelaku dibilang anak haram.

Baca Juga:Swalayan Aciak Mart di Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

"Kemudian pemicu pembacokan juga masalah uang mekar (pinjaman usaha ibuk-ibuk) karena pelaku sempat satu kali tidak membayar uang angsuran," katanya.

Setelah menerima laporan, kata Rosyidi, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah TKP serta mencari keterangan saksi-saksi.

"Dengan bukti-bukti yang ada, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang tiduran di Masjid Raya Talang, Kabupaten Solok," jelasnya.

"Pelaku beserta barang senjata tajam di bawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.

Setelah diintrogasi, Sambung Rosyidi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:Selingkuh dengan Brondong, Istri di Padang Digerebek Suami Sendiri

"Dari pengakuannya, benar pelaku menusuk korban lantaran sakit hati karena sering di hina oleh korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 ayat 2 dan 4 KUHP," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak