Daftar Kendaraan Darurat yang Boleh Lawan Arus Saat Penerapan Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi

Polisi mulai menerapkan one way sistem atau satu arah di jalur Padang-Bukitinggi, tepatnya dimulai dari Simpang Tiga Sicincin Padang Pariaman hingga Padang Luar Bukittinggi.

Riki Chandra
Senin, 10 April 2023 | 17:11 WIB
Daftar Kendaraan Darurat yang Boleh Lawan Arus Saat Penerapan Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi mulai menerapkan one way sistem atau satu arah di jalur Padang-Bukitinggi, tepatnya dimulai dari Simpang Tiga Sicincin Padang Pariaman hingga Padang Luar Bukittinggi. Hal ini akan berlaku pada H-3 hingga H+3 Lebaran 2023 dari pukul 12.00-16.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, one way sistem hanya khusus bagi kendaraan penumpang dan roda dua yang diperbolehkan melintas.

"Sedangkan untuk contraflow atau lawan arus itu (diperbolehkan) kendaraan emergency. Seperti ambulans, pemadam kebakaran dan petugas yang akan mengurai kemacetan," kata Hilman kepada SuaraSumbar.id, Senin (10/4/2023).

Hilman menegaskan, di luar kendaraan emergency apabila kedapatan melawan arus saat one way sistem diterapkan maka akan ditindak.

Baca Juga:Ujicoba Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Dimulai, Jalan via Sicincin Sepi Pengendara

"Selebihnya akan kami lakukan penindakan. Kenapa kami tindak? Karena apabila dibiarkan dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan," tegasnya.

Hilman memprediksi volume kendaraan yang memasuki Sumbar ketika musik mudik lebaran diprediksi meningkat dua kali lipat di masa lebaran tahun sebelumnya.

"Volume kendaraan kami belum dapat prediksi secara tepat, ya. Tapi mengacu tahun lalu ada sekitar 200 ribuan kendaraan masuk ke Sumbar. Dikalikan dua saja 400 ribuan, itu didominasi kendaraan dari Pekanbaru dan Riau," bebernya.

Maka itu, kata Hilman, meminimalisir kepadatan dan kemacetan, pembatasan kendaraan angkutan barang akan diterapkan. Hal ini sesuai berdasarkan SKB/48/IV/2023.

"Ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Jam-jamnya di atas pukul 24.00 WIB mulai 17 April sampai 2 Mei. Mulai arus mudik dan arus balik ada batasannya," pungkasnya.

Baca Juga:Catat! Ini Skema Jalur Satu Arah Padang-Bukitinggi Mudik Lebaran, Ujicoba Sabtu 8 April 2023

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini