Pemprov Sumbar Janji Kawal Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2023, Pengusaha Nakal Siap-siap Disanksi

Para pengusaha di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) khususnya, diminta segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Riki Chandra
Rabu, 05 April 2023 | 21:06 WIB
Pemprov Sumbar Janji Kawal Pembayaran THR Pekerja Jelang Lebaran 2023, Pengusaha Nakal Siap-siap Disanksi
Ilustrasi THR Lebaran 2023. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Para pengusaha di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) khususnya, diminta segera menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja masing-masing. THR itu diberikan paling paling lambat H-7 Lebaran 2023.

"THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Ini sudah rutin setiap tahun dan pengusaha pasti sudah paham. Tapi kita tetap akan lakukan pengawasan agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang, Rabu (5/4/2024).

Mahyeldi mengaku telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar membentuk tim monitoring untuk memantau pembayaran THR di daerah Sumbar. Hal itu dilakukan agar para pekerja dapat menikmati THR dan tidak dirugikan oleh para pengusaha.

"Kita akan buka posko pengaduan THR untuk membantu menyelesaikan jika terjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan menjelang Lebaran," katanya.

Baca Juga:Larang Warga Minta-minta Sumbangan di Tengah Jalan, Gubernur Sumbar: Bisa Picu Kecelakaan dan Timbulkan Titik Macet!

Posko itu juga akan didirikan pada kabupaten dan kota untuk mengakomodasi semua laporan yang masuk di daerah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan, posko pengaduan THR itu selalu dibentuk oleh pemerintah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota setiap tahun untuk menampung keluhan pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

"Persoalan terkait THR ini tidak banyak terjadi di Sumbar karena jumlah perusahaan besar juga tidak banyak. Namun untuk memberikan hak pekerja kita tetap buka posko pengaduan THR," ujarnya.

Nizam menyebut sesuai aturan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga:Gubernur Sumbar Minta Pengusaha Kuliner Urus Sertifikat Halal, Ini Alasannya

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut setiap perusahaan yang membandel akan mendapatkan sanksi tegas.

Sanksi itu diantaranya denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai penghentian kegiatan usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini