SuaraSumbar.id - Regional 2 Teluk Bayur mematangkan persiapan fasilitas naik turun penumpang di Pelabuhan Teluk Bayur. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus mudik Lebaran 2023 mendatang.
General Manager (GM) Pelindo Regional 2 Teluk Bayur, Meidi Kusmana mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Pelabuhan Teluk Bayur. Mulai dari pihak Kementerian Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Lantamal II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) selaku operator KM Sabuk Nusantara 68 yang akan melayani rute pelayaran dari Padang ke Pelabuhan Teluk Bayur dan kapal Mentawai Fast yang berada di Pelabuhan Muaro Padang.
Pelabuhan Teluk Bayur, kata Meidi, juga sedang mempersiapkan terminal penumpang untuk arus mudik Lebaran 2023. Terminal itu menggunakan 2 unit container office 40 feet dengan fasilitas musala, loket tiket, ruang laktasi, ruang tunggu hingga toilet.
"Rute dan jadwal KM Sabuk Nusantara 68 dari dan ke Pelabuhan Teluk Bayur, Labuhan Bajau, Sikabaluan/Pokai, Muara Saibi/Subelen, Siberut/Mailepet, Peipei/Teluk Katurai, Tua Pejat, Painan/Penasahan, Sioban, Pasapuat, Sikakap, Sinakak," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Untuk area Pelabuhan Muara Padang, jadwal keberangkatan kapal Mentawai Fast dijadwalkan setiap hari selama bulan Ramadhan hingga tanggal 20 April 2023 yang diperkirakan akan terjadi lonjakan arus mudik.
Baca Juga:Apresiasi Aksi Donor Darah Pelabuhan Teluk Bayur, PMI Sumbar: Komitmen Pelindo untuk Kemanusiaan
Terhitung mulai tanggal 21 April 2023 hingga 28 April 2023, kapal Mentawai Fast tidak beroperasi hingga tanggal 29 April 2023 di Pelabuhan Muara Padang. Rute Mentawai Fast yang berada di Pelabuhan Muara Padang yaitu Padang-Tuapejat, Tuapejat–Padang, Padang-Sikabaluan, Sikabaluan-Siberut, Siberut-Padang, Padang-Sikakap, Sikakap-Padang.
"Peningkatan jumlah penumpang ini sejalan dengan telah dihapuskannya PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022," tutupnya.