SuaraSumbar.id - Ratusan orang yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Teluk Bayur menggelar unjuk rasa di DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin, (18/7/2022).
Massa tersebut menuntut Ketua Koperbam Teluk Bayur yang baru terpilih untuk periode 2022-2027, diberhentikan. Pasalnya, ketua terpilih itu sudah tiga periode memimpin Koperbam. Jika kembali menjabat, dia akan memimpin selama 4 periode berturut-turut.
Mereka menilai, pemilihan Ketua Koperbam Teluk Bayur untuk periode ketiga ini, telah melanggar AD/ART Koperbam. Hal itu tertuang dalam spanduk yang menyebutkan pengurus harus diganti dan sudah melanggar AD/ART Pasal 13.
Orator aksi, Zulman mengatakan, ketua yang baru terpilih telah menjabat 4 periode dengan penetapannya saat ini. "Jika tidak dihentikan ketua yang terpilih menjabat 4 periode. Ini sudah menyalahi aturan yang ada dalam Koperbam. Orang yang sama hanya bisa menjadi ketua di tempat yang sama selama 2 periode," sebutnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bongkar Muat di Pelabuhan Teluk Bayur Terganggu Sejak 6 Bulan Terakhir, Ini Penyebabnya
"Hingga sudah 4 periode ini, ketua terpilih masih diberikan akses oleh Kepala Dinas. Kami meminta keadilan. Kami menilai juga banyak terjadi kecurangan lainnya," sebutnya lagi.
Menurutnya, saat pemilihan hak suara juga terjadi dugaan penggelembungan suara. "Dalam pemilihan disepakati 601 kertas suara, namun nyata yang di dapat 610 kertas suara. Otomatis ada 9 suara yang curang," sebutnya.
"Ikut aksi 150 orang dari anggota Koperbam. Itu yang tercatat, mungkin ada yang lainnya," katanya lagi.
"Kami tidak bisa melakukan mogok massal di Teluk Bayur karena itu bertentangan dengan peraturan. Apabila tuntutan tidak diterima dan diproses kami akan terus melanjutkan. Bila perlu ke Wali Kota Padang," tuturnya lagi.
Untuk diketahui, pemilihan Ketua Koperbam periode 2022-2027 dilaksanakan pada Selasa, 7 Juni 2022 lalu di Kantor Sekretariat Koperbam Teluk Bayur Padang. Atas pemilihan tersebut ditetapkan Candra sebagai ketua terpilih, yang mana sebelumnya juga telah menjabat selama 3 periode.