SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Padang tahun anggaran 2020 pada Selasa (17/5/2022).
Status tersangka Ilham Maulana yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Padang, tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim Tanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi mengatakan, partainya sedang memproses pakta integritas terhadap kader Demokrat, Ilham Maulana.
"Sesuai mekanisme partai, kita ada pakta integritas atau pembekuan dan Pelaksana Tugas (Plt). Saat ini sedang diproses," ujar Mulyadi dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Padang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir Dewan, Minggu Depan Diperiksa
Meski demikian, Mulyadi mengatakan, tindakan tersebut bukan berarti menyatakan Ilham Maulana bersalah. "Kalau dia tidak bersalah dan dinyatakan bebas, maka itu akan dilanjutkan," ujarnya.
Selanjutnya, apabila Ilham Maulana tidak bersalah maka akan diadakan musyawarah cabang (Muscab) serentak untuk penyegaran seluruhnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Kami menghormati upaya hukum itu, mudah-mudahan tidak terbukti dan nanti bisa terbebas," ujar Herman.
Menurut Herman, pihaknya mengikuti ketentuan partai dengan memberhentikan sementara Ilham Maulana.
Baca Juga:Anggota DPRD Padang Fraksi Demokrat Azwar Siry Meninggal Dunia, SBY Ikut Berduka
"Dalam pakta integritas, jika pimpinan partai di daerah terkena kasus, kami berhentikan sementara, kami naikkan Pelaksana Tugas (Plt)-kan sementara sambil yang bersangkutan fokus bisa menghadapi proses hukum," ujar Herman.
Selanjutnya, Herman mengatakan, apabila Ilham Maulana tidak terbukti bersalah maka jabatannya akan dikembalikan.