SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tahun anggaran 2020 pada Selasa (17/5/2022).
Penetapan status tersebut tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim Tanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Dalam surat itu, Ilham Maulana dipanggil pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB untuk mendengar keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ilham Maulana.
Baca Juga:Polisi Temukan Celana Pendek Dekat Tengkorak Kepala Manusia di Padang, Ada Juga Kartu Anggota Parpol
"Iya benar, Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga telah minta keterangan lebih dari 100 saksi dengan barang bukti cukup,” kata Dedy dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Namun, pihak Ilham melayangkan surat untuk jadwal ulang agenda pemeriksaan kepada Satreskrim Polresta Padang dengan alasan sedang mengikuti kegiatan dinas dewan.
“Yang bersangkutan telah berjanji untuk datang tanggal 27 Mei 2022. Beliau bersedia hadir," katanya.
Menurut Dedy, jika pemanggilan ini tidak digubris maka akan dilakukan pemanggilan ulang.
Sebelumnya, Polresta Padang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana pokir oleh Wakil Ketua DPRD pada bulan April 2021 lalu.
Baca Juga:Batal Tawuran, Belasan Remaja di Padang Malah Palak Warga Pakai Samurai dan Celurit
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 menjadi persoalan, karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya. Penerima diberikan uang Rp1,5 juta. Namun, beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu.