Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Polda Sumbar Digerebek Pesta Sabu di Hotel Padang

Jajaran Satreskrim Polresta Padang menggerebek dua orang yang diduga sedang transaksi dan pesta sabu di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.

Riki Chandra
Kamis, 21 April 2022 | 15:08 WIB
Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Polda Sumbar Digerebek Pesta Sabu di Hotel Padang
Oknum polisi berpangkat Kompol di Padang digiring ke sel tahanan setelah kedapatan pesta sabu. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polresta Padang menggerebek dua orang yang diduga sedang transaksi dan pesta sabu di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat.

Parahnya, seorang pelaku berinisial BA (47) merupakan seorang perwira menengah berpangkat Kompol yang berdinas di Dit Shabara Polda Sumbar.

Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu. Menurutnya, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (22/4/2022) dinihari sekitar pukul 00.15 WIB.

"Ya, pelaku berjumlah tiga orang. Dua berhasil ditangkap, satu diantaranya oknum polisi berpangkat Kompol. Sementara ada satu pelaku lagi yang saat ini masih buron," katanya.

Baca Juga:Polda Sumbar Dirikan 89 Pos Layanan Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasinya

Oknum polisi itu sempat melarikan diri dan kabur ke salah satu tempat di Kota Padang. Kemudian, tim melakukan pegejaran dan berhasil ditangkap.

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan (Oknum polisi) kembali dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penggeledahan," tuturnya.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polresta Padang tengah melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang barang mana dan siapa bandarnya.

"Sementara barang bukti yang kita sita saat penangkapan yakni 11 paket kecil sabu, satu set alat hisap dan 2 unit handphone," katanya.

Untuk kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) tantangan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Waspada Penipuan Modus Panggilan Telepon, Ini Himbauan Polda Sumbar

"Sementara Personel Polri, selain peradilan juga dilakukan tindakan sanksi disiplin berapa sidang kode etik paling berat pemutusan secara Dinas," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini