Ratusan Musisi Desak Pemko Padang Revisi Aturan Larangan Live Musik Kafe Selama Ramadhan

Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023).

Riki Chandra
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:26 WIB
Ratusan Musisi Desak Pemko Padang Revisi Aturan Larangan Live Musik Kafe Selama Ramadhan
Perwakilan musisi mendatangi kantor Wali Kota Padang. Mereka mendesak larangan live music selama Ramadhan dicabut. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Ratusan musisi mendatangi Kantor Wali Kota Padang, Selasa (28/3/2023). Mereka mendesak agar peraturan daerah (perda) soal larangan tempat hiburan malam atau kafe yang menyediakan live music, segera direvisi.

Mereka mengaku perda itu berdampak kepada ekonomi para pelaku usaha kafe yang bergantung dengan live music.

Perwakilan musisi Padang, Harianto Putra mengklaim, sekitar 300 orang musisi Padang mengalami dampak dari larangan tersebut. Menurutnya, pemberlakuan Perda juga tidak dibarengi dengan solusi.

"Kami tidak menyalahkan Satpol PP yang menjalankan Perda. Tapi ini persoalan 4 poin yang di bacakan yang diantaranya tidak dibolehkan live musik. Oke, terus dimana kami main, kalau di jalan, kami kena lagi," katanya.

Baca Juga:Ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres, Seorang Petugas Kebersihan Pemko Padang Meninggal Dunia

Menurut Harianto, tujuannya mendatangi Pemko Padang adalah untuk kebersamaan. Kemudian meminta agar bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Kami juga ingin menikmati puasa dan menikmati lebaran nantinya. Satu satu hal yang kami minta, pertemukan kami dengan wali kota. Kalau seperti ini, tidak akan ada jalan tengah," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kabag Hukum Setdako Padang mengatakan, pemberlakuan Surat Edara (SE) larangan live musik di bulan Ramadhan untuk memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam beribadah.

"Sebelum SE ini berlaku, kita sudah meminta pendapat tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Mereka sepakat SE ini diberlakukan dengan tujuan agar umat kusuk beribadah," katanya.

SE tersebut diterbitkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 74 ayat (1) huruf a.

Baca Juga:Ribut Kasus Guru Dongkrak Nilai Siswa SMPN 1 Padang, Gubernur Sumbar Bakal Surati Pemko Padang

Dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan, usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasi pada setiap satu hari sebelum sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan.

"Kemudian Perda tersebut, Pasal 74 ayat (2) disebutkan bahwa usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, karaoke, cafe atau rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat," pungkasnya.

Pada saat pertemuan, Ayu tidak bisa serta merta mengiyakan tuntunan para musisi yang meminta agar undang-undang untuk segera di revisi ulang.

"Kita akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kemudian kita juga tidak bisa serta merevisi. Perlu melakukan peninjauan kembali kepada masyarakat," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak