Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen

Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20- 30 persen.

Riki Chandra
Jum'at, 09 September 2022 | 16:08 WIB
Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen
Angkot saat melintas di kawasan Pasar Raya Padang. [Suara.com/ Sapta S]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20- 30 persen. Kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dishub Padang, Yudi Indrasyani mengatakan, kenaikan tarif angkot berdasarkan perhitungan biaya operasional kendaraan. Hasil perhitungan dimasukkan ke dalam formulasi tarif sesuai aturan Kementerian Perhubungan RI.

"Kami sudah menyampaikan usulan tarif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang akibat naiknya harga BBM," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Yudi mengatakan, usulan tarif angkot disesuaikan dengan variasi jarak tempuh kendaraan, yakni zona 0-5 kilometer, 5-10 kilometer, 10-5 kilometer, 10-20 kilometer, dan di atas 20 kilometer.

Baca Juga:Pemprov DKI Pastikan Tarif Angkot Terintegrasi JakLingko Tidak Naik

"Kami menghitung berdasarkan zona itu. Hasilnya tentu bervariasi. Karena semakin panjang jarak, semakin kecil persentase kenaikannya. Tetapi, rata-rata usulan kenaikan tarif angkot di Kota Padang yaitu 20 sampai 30 persen," jelasnya.

Sementara itu, Yudi mengungkapkan bahwa DPRD Padang sudah merespons dengan mengirimkan surat ke pihaknya untuk untuk membahas kenaikan tarif angkot bersama Organisasi Angkutan Darat Padang, dan sebagainya.

"Rencananya kita akan membahas permasalahan ini pada Senin (12/9/2022). Setelah hasil disepakati, maka diterbitkanlah keputusan Wali Kota soal kenaikan tarif tersebut," jelasnya.

Diakui Yudi, beberapa angkot sudah mulai menaikkan tarif sebelum ada keputusan dari Wali Kota Padang. Berdasarkan pengawasan Dishub Padang, kenaikan tarif sementara tersebut masih dalam taraf wajar.

"Ada angkot sudah menaikkan harga, itu wajar karena tarif angkot tidak disubsidi pemerintah. Namun saat ini masih dalam taraf wajar," ujarnya.

Baca Juga:Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di DKI Jakarta Bakal Naik?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini