Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen

Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20- 30 persen.

Riki Chandra
Jum'at, 09 September 2022 | 16:08 WIB
Buntut Kenaikan BBM, Pemko Padang Usul Tarif Angkot Naik hingga 30 Persen
Angkot saat melintas di kawasan Pasar Raya Padang. [Suara.com/ Sapta S]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengusulkan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 20- 30 persen. Kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dishub Padang, Yudi Indrasyani mengatakan, kenaikan tarif angkot berdasarkan perhitungan biaya operasional kendaraan. Hasil perhitungan dimasukkan ke dalam formulasi tarif sesuai aturan Kementerian Perhubungan RI.

"Kami sudah menyampaikan usulan tarif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang akibat naiknya harga BBM," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (9/9/2022).

Yudi mengatakan, usulan tarif angkot disesuaikan dengan variasi jarak tempuh kendaraan, yakni zona 0-5 kilometer, 5-10 kilometer, 10-5 kilometer, 10-20 kilometer, dan di atas 20 kilometer.

Baca Juga:Pemprov DKI Pastikan Tarif Angkot Terintegrasi JakLingko Tidak Naik

"Kami menghitung berdasarkan zona itu. Hasilnya tentu bervariasi. Karena semakin panjang jarak, semakin kecil persentase kenaikannya. Tetapi, rata-rata usulan kenaikan tarif angkot di Kota Padang yaitu 20 sampai 30 persen," jelasnya.

Sementara itu, Yudi mengungkapkan bahwa DPRD Padang sudah merespons dengan mengirimkan surat ke pihaknya untuk untuk membahas kenaikan tarif angkot bersama Organisasi Angkutan Darat Padang, dan sebagainya.

"Rencananya kita akan membahas permasalahan ini pada Senin (12/9/2022). Setelah hasil disepakati, maka diterbitkanlah keputusan Wali Kota soal kenaikan tarif tersebut," jelasnya.

Diakui Yudi, beberapa angkot sudah mulai menaikkan tarif sebelum ada keputusan dari Wali Kota Padang. Berdasarkan pengawasan Dishub Padang, kenaikan tarif sementara tersebut masih dalam taraf wajar.

"Ada angkot sudah menaikkan harga, itu wajar karena tarif angkot tidak disubsidi pemerintah. Namun saat ini masih dalam taraf wajar," ujarnya.

Baca Juga:Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di DKI Jakarta Bakal Naik?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini