SuaraSumbar.id - Seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Tersangka inisial DS (45) itu berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di celana dalam alias kolor.
Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 3 Maret 2023 malam di Jalan Gajah Mada Jorong VII Pasar Lubuk Basung, Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan di lipatan celana dalam dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” katanya, Sabtu (4/3/2023).
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor RX King tanpa TNKB dan pakaian.
Baca Juga:Ada Lomba Melamun di Agam, Tak Boleh Pegang Handphone 90 Menit
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS disangkakan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Cewek Harus Tahu! Berbahaya, Kamu Wajib Lepas Ini Sebelum Tidur