SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pasangan ilegal yang kedapatan sedang ngamar di sejumlah hotel dan kos-kosan. Mereka terjaring razia pekat pada Jumat (10/3/2023) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pengamanan pasangan ilegal ini merupakan bagian dari memberantas maksiat di Kota Padang.
Menurut Rio, pasangan yang bukan suami istri itu diamankan dari kos-kosan di kawasan Aur Duri. Kemudian, dua pasangan lainnya terjaring sedang ngamar di hotel kawasan Jalan Sutumo Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
"Setelah kami amankan, mereka kami serahkan ke PPNS Satpol PP," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Diterjang Banjir, 20 Warga Padang Dievakuasi dari Kawasan Batu Busuak
Selain, semua keluarga para pasangan ilegan ini juga dipanggil ke Mako Satpol PP dan seluruhnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Ini adalah upaya kita untuk mengawasi perilaku maksiat, serta hal-hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang," bebernya.