SuaraSumbar.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan tiga institusi pendidikan kesehatan terkait Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Ketiga institusi yaitu, Universitas Fort de Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Swasta Kesehatan Indonesia (HPTKES). Adapun gugatan itu dikabulkan pada Selasa (22/11/2022).
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Sudarsono serta hakim anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata, membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Baca Juga:Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
Kemudian, mewajibkan tergugat dalam hal ini Kemendikbud Ristek untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp 452.000.
Ketua Umum HPTKes Indonesia dan APTISI Pusat, Budi Djatmiko mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut. Harapannya, atas adanya putusan ini, perguruan tinggi kesehatan bisa kembali menjadi penyelenggara uji kompetensi lulusan mahasiswa kesehatan di Indonesia.
“Alhamdulillah, kami semua mendapatkan satu anugerah yang luar biasa karena hari ini, kita mendapatkan putusan PTUN Jakarta atas perkara uji kompetensi yang telah menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi Tahun 2012 No 12, sehingga APTISI bersama HPTKes memenangkan perkara ini dan uji kompetensi harus dikembalikan kepada perguruan tinggi,” kata Budi Djatmiko dalam keterangan persnya.
Budi juga mengapresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang membantu proses gugatan hingga menghasilkan putusan yang sangat diharapkan ini.
Baca Juga:Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta soal Pengerukan Kali Mampang
“Saya atas nama pimpinan HPTKes dan pimpinan APTISI seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk seluruh pihak terutama Uda Zaenal dari Universitas For De Kock yang membantu secara total dan teman-teman lainnya sehingga kemenangan sekarang ada pada perguruan tinggi kesehatan,” ujarnya.