Dengan kembalinya perguruan tinggi kesehatan mengemban amanah Undang-undang, Budi optimistis mahasiswa lulusan kesehatan akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
“Sekarang kita sudah bisa melakukan uji kompetensi mandiri dan nanti dalam waktu dekat kita akan membuat formulasi agar uji kompetensi tetap berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundangan, serta membawa marwah yang baik untuk perguruan tinggi kesehatan untuk tetap berkualitas,” tuturnya.
Kuasa hukum ketiga institusi pendidikan kesehatan, Didi Cahyadi Ningrat, Guntur Abdurrahman, Ronal Marcelus dan Ryand bersyukur dengan adanya amar putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kliennya. Hal ini menjadi bukti kuat agar Kemendikbud RI untuk menghormati hukum yang berlaku.
“Dengan putusan ini PTUN Jakarta menegaskan bahwa Pembentukan Komite Uji Kompetensi Nasional oleh Menteri Nadiem bertentangan undang-undang,” kata Ryand.
Baca Juga:Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
“Ke depannya kami berharap Menteri Nadiem dapat menghormati dan mematuhi Putusan PTUN Jakarta dengan membubarkan Komite Uji Kompetensi Nasional den mengembalikan kewenangan pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan kepada masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Tenaga Kesehatan,” ujar Ryand menambahkan.
Untuk diketahui, duduk perkara ini dimulai ketika penggugat mengajukan gugatan tertanggal 30 Juni 2022, yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta secara e-court pada 30 Juni 2022, dengan Register Perkara Nomor: 185/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun latar belakang perkara ini untuk diketahui, sebelum Mendikbudristek membentuk Komite Nasional Uji Kompetensi, pada 2016 lalu Menristekdikti telah pernah membentuk lembaga serupa yang hampir identik dengan nama Panitia Uji Kompetensi Nasional.
Lembaga tersebut berjalan selama kurang lebih tiga tahun hingga 2019 sebelum akhirnya dibubarkan seiring dengan dicabut dan dibatalkannya Permenristekdikti 12/2016 yang menjadi dasar pembentukan Panitia Uji Kompetensi Nasional oleh Menristekdikti kala itu.
Selain karena banyaknya protes dari berbagai perguruan tinggi kesehatan di seluruh Indonesia, pencabutan ini dikarenakan penerapan Uji Kompetensi berbasis komputer (computer based test/CBT) yang terpusat dan dilaksanakan oleh Panitia Uji Kompetensi Nasional – equivalen dengan Komite Nasional Uji Kompetensi dalam Objek Gugatan – dinilai bermasalah dan tidak ideal.
Seolah mengulangi kesalahan yang sama, pada tahun 2020 Menteri Nadiem Makarim kembali membentuk kembali Komite Nasional Uji Kompetensi melalui Kepmendikbudristek dengan menabrak pelbagai peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU 36/2014).
Baca Juga:Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta soal Pengerukan Kali Mampang
Meskipun menurut UU 36/2014, kewenangan melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ada pada perguruan tinggi, Objek Gugatan malah membentuk lembaga baru yakni Komite Nasional Uji Kompetensi sebagai pelaksana Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.