SuaraSumbar.id - Migrasi siaran televisi (TV) analog ke digital masih terbilang lamban. Atas dasar itu, perlu sinergi semua pihak untuk menyukseskan program Analog Swiet Of (ASO) tersebut.
Hal itu dinyatakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat (Sumbar), Defri Mulyadi, dalam forum diskusi bertajuk "Jurnalistik Televisi dan Cerdas di Era Digital" bersama mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas PGRI Sumbar, Rabu (23/11/2022).
Pria yang akrap disapa Imunk itu mengatakan, pemerintah serentak pada 2 November 2022 lalu melakukan ASO. Namun, kondisi tersebut masih belum menyeluruh di seluruh pelosok negeri. Dengan kata lain, belum semuanya siaran TV analog migrasi ke digital.
Menurutnya, masih rendahnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab lambatnya penerapan ASO di tengah masyarakat.
Baca Juga:Menko Polhukam Klaim 98 Persen Masyarakat Siap Beralih ke TV Digital
Defri mengatakan, kalangan perguruan tinggi, khususnya mahasiswa yang banyak berasal dari sejumlah pelosok daerah, berpotensi memberikan informasi ke masyarakat.
“Karena sebagai kaum intelektual, informasi ASO yang mereka sampaikan ke masyarakat akan lebih sederhana dipahami," katanya.
Mahasiswa, menurut Defri, menjadi ujung tombak yang ikut berperan dalam mengampanyekan migrasi siaran televisi analog ke siaran digital.
Selain kaum intelektual, keberadaan mereka di daerah masing-masing tentunya mendapat kepercayaan dari masyarakat di kampung mereka.
Untuk itu, dalam menyukseskan program ASO tersebut lanjut Defri, pemerintah maupun lembaga terkait bisa memanfaatkan potensi besar yang dimiliki mahasiswa.
Baca Juga:Cerita Warga soal Migrasi ke TV Digital, Rela Beli Set Top Box Demi Nonton Piala Dunia 2022
"Dengan melibatkan mahasiswa dalam penyebar luasan informasi penyelenggaraan ASO, tentunya akan lebih diterima masyarakat. Apalagi dalam mendapatkan tayangan digital, masyarakat juga diberikan pengetahuan singkat perihal penggunaan perangkat Set Top Box atau STB," ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah maupun lembaga penyiaran pemegang ijin canal digital atau pemenang multipleksing TV digital harus mempercepat pembagian STB gratis kepada masyarakat yang disediakan pemerintah.
"Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog" tuturnya.