SuaraSumbar.id - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menggeledah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sentra kopi.
"Sekarang tim penyidik masih melakukan penggeledahan guna mencari bukti," kata Kasi Intel Kejari Solok Selatan, M. Fajrin, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan, penggeledahan tersebut terkait pembangunan sentra kopi melalui dana alokasi khusus di Golden Arm pada tahun 2021. "Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti nanti dikabari lagi," ujarnya.
Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian sebesar Rp 8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.
Baca Juga:Jejak Hitam Gianni Infantino di FIFA: Diselidiki Kasus Dugaan Korupsi
Pemkab Solok Selatan sebetulnya mengusulkan anggaran sebesar Rp 14,38 miliar untuk pembangunan sentra kopi, namun disetujui Rp 8,75 miliar.
Dengan biaya Rp 8,75 miliar dibangun pematangan lahan fisik, infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku termasuk solar dryer dome atau penjemuran dan pembelian peralatan.
Untuk pengajuan bantuan sentra kopi syarat dari kementerian harus memiliki Peraturan Daerah, masterplan dan Detail Engineering Design (DED).
Pembangunan sentra kopi ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pengusaha maupun petani kopi di Solok Selatan.
Jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) Solok Selatan khusus pengelolaan kopi sebanyak 26 IKM dengan produksi mencapai 51 ton.
Baca Juga:Kejari: Negara Rugi Rp468 Juta dari Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam
Sedangkan untuk bahan baku kopi sendiri di Solok Selatan mencukupi, hanya saja banyak yang terkendala peralatan dan lokasi penjemuran. (Antara)