Wanita di Sumbar Lapor Hotman Paris Gegara Video Pornonya Tersebar dan Kasusnya Dihentikan, Polisi: Tidak Cukup Bukti!

Seorang wanita berinisial NWS mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris lantara video berhubungan intimnya tersebar di situs porno.

Riki Chandra
Senin, 21 November 2022 | 12:37 WIB
Wanita di Sumbar Lapor Hotman Paris Gegara Video Pornonya Tersebar dan Kasusnya Dihentikan, Polisi: Tidak Cukup Bukti!
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraSumbar.id - Seorang wanita berinisial NWS mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris lantara video berhubungan intimnya tersebar di situs porno. Wanita ini mengaku berhubungan intim dengan empat laki-laki, satu di antaranya oknum polisi.

Dari video yang beredar di akun TikTok @borneo3030, Hotman Paris membeberkan perkara kasus yang diadukan oleh wanita ini. Hotman Paris heran kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

"Halo bapak Kapolda Sumatera Barat, juga bapak Kapolres Solok Selatan di bawah kewenangan Polda Sumatera Barat. Di sini ada ada warga seorang wanita yang mengaku empat kali, diduga, itu pengakuannya, diduga empat kali berhubungan intim dengan empat laki-laki berbeda dan seorang adalah oknum polisi di daerah tersebut," kata Hotman Paris di dalam video seperti dilihat SuaraSumbar.id, Senin (21/11/2022).

Hotman Paris menambahkan, dalam berhubungan intim juga divideokan hingga disebarkan ke situs porno. Namun, ia mengaku heran kasus bisa dihentikan.

Baca Juga:Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Sering Beri Info Tidak Tepat ke Hotman Paris Soal Kasus Narkoba

"Sudah jelas-jelas videonya itu tersebar tapi kok sepertinya kasusnya sudah dihentikan. Dan juga dugaan terhadap seorang oknum polisi juga sudah diperiksa oleh propam, (hasilnya) tidak dijelaskan," ungkapnya.

Foto hingga video syur wanita ini telah dilihat Hotman Paris. Ia menjelaskan, dalam video itu sudah jelas alamat rumah dan pemilik.

"Dengan empat laki-laki berbeda, maka saya kira cukup dasar bagi Polres Solok Selatan, Sumatera Barat untuk membuka lagi kasusnya ini," jelasnya.

Hotman Paris juga meminta kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk mengambil alih kasus terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut.

"Sepertinya harusnya ke Propam Mabes Polri. Sekali lagi kepada bapak Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan agar membuka kembali dugaan kasus ini," ucapnya.

Baca Juga:Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Hanya Canda Pada Bawahan

Dalam surat yang dipegang Hotman Paris, kasus ini dihentikan pada 15 Desember 2021 oleh Polres Solok Selatan. Menurutnya, ini menjadi pertanyaan kenapa kasus dihentikan.

"Jadi alangkah bijaksana bapak Kapolda Sumatera Barat mengambil alih kasus ini dan membuka kembali kasus ini. Karena ini video pornonya ada semua, masuk ke situs. Ada jelas, banyak benar video-video pornonya di sini, oknum polisi juga di video, ada fotonya, berhubungan intim ada fotonya," tegasnya.

"Jadi emang agak pertanyaan besar kok bisa dihentikan penyelidikan. Padahal jelas-jelas video pornonya ada. Soal dipaksa atau gimana saja belum tahu. Apakah dipaksa berhubungan intim saya tidak tahu. Lokasi berbeda-beda. Saya kira titik masuknya ada di video porno karena sudah tersebar di situs," sambung Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, jika penyidik ingin lebih detail, ia mengira penyidik Polres Solok Selatan telah memiliki nomor handphone si wanita untuk diselidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Menanggapi kasus yang diadukan ke Hotman Paris itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan angkat bicara. Menurutnya, kasus ini tidak cukup bukti.

Hal ini, kata Dwi, berdasarkan hasil gelar perkara pada 22 juli 2022 yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Asriwardi Can. Kasus dilaporkan pada 5 September 2021.

"Tentang penyebaran video porno tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena berdasarkan kesimpulan gelar bahwa fakta dan bukti tidak mencukupi. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," ujar Dwi.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak