Sopir Bus Berdrama Ketemu Bayi dan Lapor Polisi di Pariaman, Ternyata Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Istri Rekan Kerja

Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya mengungkap penelantaran bayi di dalam bus. Ternyata, pelakunya sopir bus itu sendiri.

Riki Chandra
Selasa, 01 November 2022 | 11:10 WIB
Sopir Bus Berdrama Ketemu Bayi dan Lapor Polisi di Pariaman, Ternyata Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Istri Rekan Kerja
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat mengintrogasi pelaku penelantaran bayi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya mengungkap penelantaran bayi di dalam bus. Ternyata, pelakunya sopir bus itu sendiri.

Sopir bus angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berinisial J (49) itu kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Pariaman.

"Ternyata aksi penelantaran bayi itu dilakukan oleh J sendiri karena bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan istri mantan rekan kerja," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, kasus ini bermula saat J mendatangi Polsek Pariaman pada Rabu (26/10/2022). Dia melaporkan penemuan seorang bayi di bus yang biasa dikemudikannya.

Baca Juga:Pelajar di Solok Tewas Usai Terjatuh dari Motor dan Tabrak Truk

Setelah itu, Kapolsek Kota Pariaman membuat sejumlah video dan menyebarkannya di sejumlah media sosial (medsos) yang ternyata ditanggapi oleh banyak warganet dan beberapa di antaranya menyampaikan informasi terkait dengan bayi tersebut.

"Dari sini lah kami menelusuri kasus ini dan melakukan pendalaman," katanya.

Dari hasil pendalaman tersebut diketahui bayi itu merupakan hasil perselingkuhan J dengan RD (35). Awalnya, RD merawat bayi itu sehingga sang suami menanyakan orang tuanya namun RD menjawab bayi itu merupakan anak dari J. Saat itu, suami RD memintanya mengembalikan bayi itu kepada J.

Ketika J sampai di rumah, ia menyampaikan kepada istrinya bahwa ia menemukan bayi. Namun, sang istri memintanya melaporkan penemuan itu kepada polisi agar nantinya tidak dianggap menculik anak orang.

"Hingga akhirnya J ini datang ke Polsek Pariaman untuk melapor, mungkin dengan harapan bayi ini nantinya dapat dirawat oleh orang," ujarnya.

Baca Juga:Prediksi Gubernur Mahyeldi: Pendapatan Daerah 2023 Rp 6,2 Triliun

Pasal yang diterapkan pada kedua tersangka yaitu 76b Undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo 5556 KUHP tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan ancaman hukuman bagi keduanya yaitu hukuman penjara 5 tahun dan denda uang Rp 100 juta.

"Saat ini kondisi bayi sehat dan untuk sementara bayi itu saya yang rawat sambil menunggu keputusan orangnya," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak