SuaraSumbar.id - Pemkab Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan legalitas tambang galian C yang dikelola masyarakat ke pemerintah pusat.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Agam, Boy Vetris mengatakan, pihaknya telah mendata tambang galian C di Kecamatan Palembayan dan Palupuh.
"Di Palembayan kita melakukan pendataan di Tantaman dan Banban. Untuk Palupuh di Sungai Guntuang dan Sitingkai, namun belum semuanya kita data di Kecamatan Palupuh, karena titik terlalu banyak," katanya melansir Antara Jumat (28/10/2022).
Tambang galian C di Kecamatan Lubukbasung masih menunggu usulan dari camat setempat.
Baca Juga:Ulah Rizky Billar yang Sempat Bikin Ibu Tetangga Komplek Mencak-mencak
Syarat pendataan lokasi tambang galian C usulan dari camat setempat yang diminta ke wali nagari, galian C tersebut sudah berjalan selama 10 tahun dan lainnya.
Jika data sudah dikirim, maka tim dari Bagian SDA Sekretariat Daerah Agam, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang setempat bakal turun ke lokasi untuk pendataan.
Pendataan melibatkan Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang Agam, karena mereka yang memiliki alat menentukan titik koordinat.
"Kita menargetkan pendataan itu selesai pada awal November 2022. Lokasi galian pasir timbunan tidak kita data, karena persediaan material akan habis suatu saat," katanya.
Hasil pendataan itu bakal diusulkan ke Gubernur Sumbar dan diteruskan ke Kementerian ESDM untuk penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Baca Juga:Ridwan Kamil Lakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Sakit Edelweiss Bentang Salapan Cianjur
Pengusulan itu ditargetkan pada pertengahan November 2022, sehingga legalitas penambangan bakal keluar.