Tiga Perampok Pedagang Emas di Agam Sumbar Ternyata Residivis

Mereka kemudian pindah ke mobil pikap dan sebagian lagi kabur ke dalam kawasan hutan.

Suhardiman
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:22 WIB
Tiga Perampok Pedagang Emas di Agam Sumbar Ternyata Residivis
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap empat dari enam perampok yang menembak pedagang emas di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Tiga pelaku yang mengambil 2 kg emas serta uang Rp 100 juta milik korban merupakan residivis.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian mengatakan, pelaku HT (48) pernah menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Klas II B Solok.

Ia dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian truk pada 2018 lalu. Pelaku NZ pernah menjalani hukuman 2 kali dalam kasus uang palsu dan pencurian ternak.

"Pelaku RA pernah dihukum 1 tahun di Lapas Padang Panjang dalam kasus pencurian sepeda motor," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:Sinopsis Triple Thereat: Aksi Balas Dendam Iko Uwais, Tayang Malam Ini

Ia mengatakan, para pelaku sudah pengintai target semenjak Agustus 2022. Mereka merencanakan dan mengamati pergerakan target yang biasanya berjualan emas di Pasar Lawang setiap Jumat.

Di hari yang sudah disepakati, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menghadang korban di Jalan Matur-Bukittinggi Batu Baro, saat akan pulang.

"Pelaku menabrakkan kendaraan ke mobil korban dan menodongkan senjata api serta mengambil harta korban," ungkapnya.

Pelaku lalu kabur ke jalan alternatif di Bukittinggi. Di tengah perjalanan pelaku membakar mobil yang digunakan saat beraksi. Mereka kemudian pindah ke mobil pikap dan sebagian lagi kabur ke dalam kawasan hutan.

"Para pelaku kembali berkumpul membagi hasil rampokan uang masing-masing Rp 10 juta untuk modal melarikan diri. Nantinya mereak akan bertemu kembali di Pekanbaru," ujarnya.

Baca Juga:Sejarah No Bra Day yang Diperingati Setiap 13 Oktober, Tingkatkan Kesadaran Kanker Payudara

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 394.700.000, satu buah gelang emas 24 dengan berat 112.5, satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 381.5 gram.

Kemudian satu kantong plastik berisikan butiran emas dengan berat 22.87 gram, dan dua unit mobil. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak