SuaraSumbar.id - Empat dari enam perampok yang menembak pedagang emas di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap. Para pelaku mengambil 2 kg emas serta uang Rp 100 juta.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara.
Keempat pelaku berinisial HT (48), NZ (65), RR (31) dan RA (40) ditangkap di Padang, Solok, dan Kuansing, Riau.
"Keempat pelaku ditangkap beberapa hari setelah kejadian," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melansir Antara, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:Balas Dendam, Lutfi Agizal Unggah Ejekan Rizky Billar 2 Tahun Silam Sambil Ketawa-Ketiwi
"Untuk dua tersangka lainnya yang merupakan eksekutor masih dalam pengejaran anggota," sambungnya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil dari penyelidikan. Polisi menyita barang bukti uang Rp 394,7 juta, satu gelang emas 24 dengan berat sekitar 112,5 gram, satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 381,5 gram.
Kemudian satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram, dua unit mobil dan lainnya.
"Saat ini pelaku dang barang bukti kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian barang curian masih berada di pelaku yang kabur dan termasuk senjata api yang digunakan.
Baca Juga:Akhirnya Iwan Bule Diperiksa, Komnas HAM Dalami 'Tersangka' Tragedi Kanjuruhan