SuaraSumbar.id - Rancangan qanun (peraturan daerah) soal legalisasi ganja untuk medis telah diusulkan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) prioritas 2023.
"Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, melansir Antara Rabu (5/10/2022).
Pengusulan tersebut agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas nantinya, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.
"Judulnya sudah kita ajukan, saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg (Badan Legislasi)," ujarnya.
Baca Juga:Lika-liku Elon Musk Akuisisi Twitter: Sempat Batal, Kini Putar Balik Lanjutkan Pembelian
Terlepas dari kekurangan tanaman ganja tersebut, tetapi penggunaan nantinya khusus terhadap kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.
Karena itu negara harus hadir bagaimana mengatur persoalan ini. Apalagi inisiatif tersebut juga telah dilakukan oleh negara lain seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat yang sudah mengaturnya secara detail.
"Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit," ujarnya.
Dirinya berharap teman-teman di DPR RI juga harus hadir untuk mengawal dan membuka ruang riset terkait bagaimana membuat UU tersebut lebih elastis.
Saat ini dunia modern dan sudah berkembang, karena itu sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan ini.
"Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba. Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis," ujarnya.
- 1
- 2