Mantap Kali, BNNP Sumbar Sita 105 Kg Ganja, Ada 7 Tersangka dan 3 Narapidana

Dari ketiganya ditemukan tiga buah karung yang berisikan 56 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.

Suhardiman
Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Mantap Kali, BNNP Sumbar Sita 105 Kg Ganja, Ada 7 Tersangka dan 3 Narapidana
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), menyita kurang lebih 105 Kg ganja. Narkoba itu disita dari tujuh tersangka dan tiga narapidana di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Plt Kepala BNNP Sumbar Indra mengatakan, awalnya petugas menangkap MR (19) dan AP (26). Keduanya berperan sebagai kurir pengangkutan ganja dari Aceh menuju Sumbar.

"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Malampah menuju Padang Sawah Jorong Simpang Tigo Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman, Selasa (20/9/2022) lalu," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).

Kronologi bermula dari tim gabungan mendapat informasi akan pengangkutan narkotika jenis ganja kering dari Aceh menuju Sumbar.

Baca Juga:Bintang Emon Sindir Ade Armando Layaknya Antek Belanda: Bangke Saudara Sendiri Dijilat, Demi Amannya Sendiri

"Kita dapat informasi kalau kurir sudah tiba di Aceh dan selesai memuat ganja kering ke atas mobil," ujarnya.

Tim melakukan penyelidikan untuk penangkapan. Mereka didapati membawa barang haram tersebut dengan mengunakan mobil.

"Saat diberhentikan dan digeledah petugas menemukan dua buah karung yang berisikan 40 paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat," ungkapnya.

Keduanya mengaku ganja itu dibawa dari daerah Blangkejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menuju Tiku Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.

"Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat paket tersebut sekitar 39.945 gram," jelasnya.

Baca Juga:Aremania Tak Diajak Dalam Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Menpora Zainudin Amali

Kedua pelaku dikenakan pasal 115 ayat 2 jo 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini