Penangkapan yang ketiga diamankan di jalan Pilubang Jorong Rumah Nan XXX kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Selasa (28/9/2022).
Petugas mengamankan tiga tersangka yakni GA (23) warga Kota Padang, AR (31) dan MPF (18) warga Kota Solok.
"Ketiga tersangka ini merupakan kurir yang mengangkut ganja dari Panyabungan Sumatera Utara menuju Sumbar yang didapati membawa barang bukti mengunakan mobil," jelasnya.
Dari ketiganya ditemukan tiga buah karung yang berisikan 56 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning.
"Kita temukan sebanyak tiga buah karung berisikan 56 paket ganja. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 56.860 gram ganja," jelasnya.
Setelah ditelusuri ganja kering tersebut milik AR (43) dan MN (37) merupakan warga Batang Anai dan Kabupaten Agam. Barang tersebut dikendalikan oleh DP (25) warga Kota Solok.
AR, MN, dan DP diamankan di LP Kelas II B Lubuk Basung dan disangkakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara AR, GA, MPF disangkakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.