Presiden Jokowi Tegaskan Wacana Cawapres Bukan Berasal dari Dirinya

Perbincangan soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 13:32 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Wacana Cawapres Bukan Berasal dari Dirinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraSumbar.id - Presiden Jokowi menegaskan wacana mengenai ia diusulkan menjadi cawapres pada Pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.

"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Jokowi melansir Antara, Jumat (16/9/2022).

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" sambungnya.

Perbincangan soal Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.

Baca Juga:Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia Meningkat Signifikan

Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan, Presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga:Punya Komitmen Memajukan Pertanian, Mentan SYL Dianugerahi Lencana Utama Adi Bhakti Tani

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini