SuaraSumbar.id - MAH, pria berumur 21 tahun warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena dituduh sebagai hacker Bjorka.
Pemuda tersebut ditangkap tim Cyber Crime Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (14/9) kemarin.
Berdasarkan informasi terhimpun, MAH ditangkap polisi Rabu bakda Magrib, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari rumahnya, MAH langsung dibawa tim Bareskrim Polri ke Mapolsek Dagangan untuk diinterogasi.
Baca Juga:Pria Diduga Hacker Bjorka Ditangkap, Mabes Polri Ngaku Belum Tahu
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman tidak membantah informasi tersebut. Tapi ia menegaskan bukan personelnya yang melakukan penangkapan.
"Kami tidak menangani, mungkin dari mabes," kata Kombes Farman.
Menurut informasi yang terhimpun, MAH mempunyai pekerjaan sebagai penjual es keliling.
MAH biasanya berdagang es di area Desa Pintu, Kecamatan Dagangan. Dia berjualan es membantu ayahnya.
Sementara Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi mengklaim belum menerima informasi terkait penangkapan tersebut.
Baca Juga:Hacker Bjorka Dikabarkan Ditangkap di Madiun
"Belum terinformasi," ucap Nurul kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Sedangkan selang sehari setelah MAH ditangkap, Kamis (15/9/2022), Bjorka justru masih bisa mengunggah pernyataan melalui saluran Telegram.
Dalam unggahannya, Bjorka mengecam penangkapan MAH. Dia menegaskan, polisi salah menangkap orang.
"Anak ini ditangkap dan diinterogasi oleh pemerintah Indonesia," tulis Bjorka.
Selanjutnya, Bjorka turut mengecam seorang warganet yang menjadi sumber pertama tuduhan terhadap MAH.
"Untuk drak tracer guy, ini adalah dosamu menyediakan pelayanan palsu kepada pemerintah Indonesia dan memberikan informasi salah kepada sekelompok idiot," kecam Bjorka.
Tak hanya mengecam, Bjorka juga turut membocorkan data diri serta foto asli warganet yang menuduh MAH sebagai dirinya.
"Untuk dark tracer guy, semoga beruntung," tulis Bjorka yang mengunggah sejumlah foto dan profile WhatsApp warganet tersebut.
Kontributor : Rizky Islam