Siswi SMA Tewas Tubuhnya Terpotong Dua karena Tolak Hubungan Badan, Ini Tampang Pelakunya

Satu fakta baru terungkap yakni M dibunuh oleh siswa SMA yang merupakan pacarnya sendiri berinisial A dan masih berusia 17 tahun.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 September 2022 | 22:47 WIB
Siswi SMA Tewas Tubuhnya Terpotong Dua karena Tolak Hubungan Badan, Ini Tampang Pelakunya
Ilustrasi. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Kata Andi, korban meregang nyawa setelah dicekik dan dipukul batu. Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ke tempat yang tersembunyi.

Alasannya agar korban yang telah meninggal itu tidak dilihat oleh orang lain. Korban lalu disembunyikan di sela batu.

"Kemudian pelaku memotong kaki korban menggunakan batu tajam setelah korban meninggal dunia. Alasannya hanya karena jengkel, marah," beber Andi.

Andi mengatakan pihaknya baru mengungkap fakta sementara sesuai keterangan pelaku. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Soal tindakan kekerasan apa saja yang dialami korban.

Baca Juga:Tertangkap! PNS yang Menendang Motor Akhirnya Jadi Tersangka

"Dari keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara tunggal, yakni hanya pelaku sendiri," kata Andi Rukmana.

Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Bantaeng dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk pada Minggu, 11 September 2022.

Belakangan diketahui, mayat itu bernama MI (16). Remaja yang dikabarkan hilang sudah 10 hari.

Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat Whatsapp untuk bertemu pada hari kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.

Mereka janjian di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa.

Baca Juga:Sadis, Diduga Menolak Melakukan Hubungan Intim, Pemuda Nekat Mutilasi Perempuan di Tempat Wisata Air Terjun

Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.

"Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial," jelas Andi Kumara.

Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.

"Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata," kata Andi Rukmana.

Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak