SuaraSumbar.id - Pasangan suami istri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi karena terlibat kasus maling motor. Parahnya, korban merupakan mantan mertua dari perempuan yang sudah bersuami lagi itu.
Pria berinisial IG (25) dan AW (30) itu diciduk di kawasan Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (13/9/2022).
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Keduanya diciduk atas laporan korban yang ternyata mantan mertua si perempuan.
"Korban melaporkan bahwa motor miliknya telah dicuri oleh mantan menantunya," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022).
Kasus pencurian ini terjadi di kawasan Kampung Tanjung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku.
Keduanya berhasil ditangkap beserta barang bukti motor hasil curian dan pihak dari polsek lubeg langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.
“Mereka mengakui perbuatannya dan ternyata si istri merupakan mantan menantu korban yang menyimpan kunci cadangan sepeda motor itu. Dia kemudian menyuruh suaminya untuk mengambil sepeda motor yang sedang terparkir,” katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 363 KUHP.
Baca Juga:Tawuran Pelajar di Padang Pecah Lagi, Satpol PP Ngaku Terkecoh Gara-gara Isu Demo ke Balai Kota