Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi

Mahyeldi menjelaskan, di Undang-undang tersebut juga ada bunyi kearifan lokal kita adalah "adat basandi syarak dan adat salingka nagari" tidak ada yang ditinggalkan.

Riki Chandra
Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Aliansi Mentawai Bersatu Desak Revisi UU Provinsi Sumbar, Mahyeldi: Tidak Ada Diskriminasi
Gubernur Sumbar Mahyeldi. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.

"Ya tidak apa-apa, kalau ada yang merasa, kita terbuka untuk itu. Perlu diketahui di Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa Sumbar ada 19 kabupaten kota, ada Mentawai di sana," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi menanggapi hal itu usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumbar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).

Mahyeldi menjelaskan, di Undang-undang tersebut juga ada bunyi kearifan lokal kita adalah "adat basandi syarak dan adat salingka nagari" tidak ada yang ditinggalkan.

Terkait penilaian ada diskriminasi dan sebagainya, Mahyeldi membantah hal itu. "Tidak ada diskriminasi, tidak boleh Undang-undang diskriminasi. Itu semuanya dalam kerangka kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Baca Juga:Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!

Tak hanya itu, Mahyeldi mengatakan, ada yang mengatakan Sumbar akan menjadi Aceh berikutnya. "Padahal tidak, Aceh kan punya Undang-undang, ada pasal-pasal di dalamnya sudah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," katanya.

"Kita upayakan, bagaimana kita memberikan hak-hak pada seluruh etnis yang ada di suatu daerah. Kalau kita lihat Sumbar sudah sangat bagus akulturasinya. Menurut saya sumbar paling baik akulturasinya," imbuhya.

"Saya kira perihal merivisi, memang ada peluang itu. Itu kalau mau direvisi ke MK. Itu urusan pusat kan Undang-Undang. Saya kira sebaiknya dibaca lebih utuh. Jangan dipahami sebagian saja," ujarnya lagi.

Mahyeldi juga mengimbau para pengamat untuk jangan mengamati sebagian dari UU tersebut, namun jelaskan secara komprehensif dan semua penafsiran jangan satu ayat atau setengah ayat.

"Nanti seperti orang melihat gajah. Beda-beda jadinya, yang melihat kaki gajah, atau telinga gajah, atau belalainya. Mari kita cerdaskan masyarakat kita dengan analisa dan pemikiran. Ini tugas intelektual menjelaskan itu semua," pungkasnya.

Baca Juga:Daftar 5 Bandara di Sumatera Barat, Bandara Piobang Limapuluh Kota Bersejarah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini