Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!

Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [antara]

SuaraSumbar.id - Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang kini menjadi pro dan kontra, khususnya warga Kepulauan Mentawai.

"Uji materi merupakan hak dari masyarakat dan dijamin oleh undang-undang, jadi tidak masalah, silahkan saja," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, Kamis (4/8/2022).

Secara umum, kata anggota DPR asal Sumbar itu, uji materi merupakan wadah untuk melakukan pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma hukum.

Dia mengatakan, jika ada kelompok masyarakat yang merasa ada sesuatu kekurangan terhadap UU ini, jalan yang paling tepat yakni melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Pemerintah Diminta Segera Cairkan Anggaran KPU

Namun dia menekankan bahwa UU Sumbar yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, sama sekali tidak mengabaikan suku lain di luar Minangkabau.

"Kemudian bandingkan juga dengan UU Provinsi lain yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disahkan oleh DPR secara bersamaan. Perubahan undang-undang semua provinsi itu dilakukan untuk melakukan pembenahan karena undang-undang sudah lama," ujarnya.

Dia meminta semua pihak untuk mencermati memperhatikan dengan seksama pasal demi pasal dan penjelasan dalam UU Provinsi Sumatera Barat, misalnya pada Pasal 5 C memang mengatur terkait Adat Basandi Syara'-Syara' Basandi Kitabullah yang khusus untuk orang Minangkabau karena mayoritas di Sumbar.

Sementara itu, dalam Pasal 5 C juga sangat jelas kalimat yang menyatakan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

"Narasi ini sangat jelas mengakomodir seluruh etnis masyarakat yang berdiam di Sumatera Barat, seperti etnis Mentawai, Jawa, Batak, Sunda, dan lainnya," katanya.

Baca Juga:Anggota DPR RI Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU

Guspardi mengatakan, terkait adanya permintaan penambahan pasal tentang Mentawai, itu merupakan aspirasi dari dunsanak (istilah kekerabatan di Minangkabau) di Mentawai. Namun dia mengingatkan, pada Pasal 5 C UU Sumbar sudah diakomodir semua kebudayaan masyarakat Sumbar.

"Saya sebagai bagian yang ikut dalam setiap pembahasan undang-undang ini tahu persis dan paham itu. UU Provinsi Sumatera Barat sejatinya tidak hanya dikhususkan untuk orang Minangkabau saja, tetapi juga mengakomodir semua unsur masyarakat yang berada Sumbar dengan keragaman suku, adat dan budaya," katanya.

Karena itu menurut dia, tidak mungkin pemerintah tidak tahu terkait semua unsur masyarakat yang berada Sumbar dengan keragaman suku, adat dan budaya. Dia mengatakan, UU Sumbar dibahas oleh berbagai Fraksi dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jadi dl bukan hanya dari Sumbar.

"Pemerintah tentu memahami betul bahwa undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tidak boleh diskriminatif dan harus mengayomi semua suku dan golongan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat karena dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Mentawai. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak