Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi geram lantaran serapan anggaran dari realisasi belanja APBD Sumbar hingga bulan Juni 2022 masih di angka 25,6 persen.

Riki Chandra
Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:15 WIB
Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi geram lantaran serapan anggaran dari realisasi belanja APBD Sumbar hingga bulan Juni 2022 masih di angka 25,6 persen.

"Kita melihat perkembangan pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar selama enam bulan terakhir, realisasi anggaran yang termuat dalam laporan realisasi semester I belum maksimal," katanya, Selasa (16/8/2022).

Sementara untuk resapan anggaran untuk belanja modal ini masih di angka 4,5 persen dan ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyalurkan belanja modal tersebut.

Padahal, kata politisi Gerindra itu, untuk dana transfer dari pusat ke Sumbar sudah mencapai angka 50 persen lebih dan ini yang dikhawatirkan dana pusat ini tidak tersalurkan dengan optimal oleh OPD.

Baca Juga:Pemprov Sumbar Wacanakan Pengantin Wajib Tanam 5 Batang Pohon Jelang Menikah, Ini Sasarannya

"Kita khawatir jika serapan ini rendah maka akan kembali terjadi silpa di APBD kita yang angkanya mencapai Rp 500 miliar. Kita ingatkan gubernur agar resapan ini dapat optimal dan anggaran ini dapat tersalurkan sesuai perencanaan yang ada," kata dia.

Selain itu dirinya mengkritisi gubernur yang terlambat dalam mengantarkan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2022 kepada DPRD Sumatera Barat.

Sesuai aturan nota tersebut maksimal diantarkan ke DPRD Sumbar pada Minggu pertama Agustus namun yang terjadi pada hari ini disampaikan pada Minggu kedua Agustus. Hal ini tentu berdampak pada pembahasan yang dilakukan DPRD Sumbar yang memiliki waktu semakin sempit karena ditarget harus selesai pada 30 September 2022.

"Keterlambatan ini tidak hanya sekali saja, dalam KUA PPAS 2023 juga terlambat, KUPA PPAS 2022 juga terlambat. Keterlambatan ini membuat DPRD harus digenjot karena diberi batas waktu melakukan pembahasan," bebernya.

Menurutnya, jika anggaran ini hanya dibahas dalam waktu tiga atau empat hari tentu efektifitas, rasionalitas pembahasan akan menjadi terganggu.

Baca Juga:Buntut Video Ajak Warga Nabung ke Bank yang Bukan Milik Daerah, Wagub Sumbar Disentil DPRD: Bank Nagari Anak Kandung!

"Kita minta gubernur agar memperhatikan hal ini karana ada Rp 6,5 triliun uang rakyat yang perlu dibahas bersama dengan batas waktu yang ditentukan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini