PN Padang Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak, Nurani Perempuan dan LBH Padang Marah: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di gelar pada tanggal 8 Juni 2022.

Riki Chandra
Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:37 WIB
PN Padang Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak, Nurani Perempuan dan LBH Padang Marah: Sejarah Buruk Peradilan di Sumbar
WCC Nurani Perempuan menyoroti putusan Pengadilan Negeri Padang yang memvonis terdakwa pencabulan anak dibawah umur. [Suara.com/B. Rahmat]

Menurutnya, dalam UU TPKS jelas menyebutkan keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, tetapi malah terbalik.

"Bagaimana mungkin majelis hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan terdakwa yang jelas bertentangan dengan Pasal 168 KUHAP dan menolak keterangan korban, saksi dan juga ahli. Kemudian berdalih dengan tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak," katanya.

Ditambahkannya, perspektif hakim harus diperbaiki mengenai pemahaman tindakan pelecehan seksual, bahwasannya kekerasan seksual tidak melulu meninggalkan bekas luka secara fisik yang terlihat oleh mata, bekas luka yang pasti terjadi adalah bekas luka psikis dan ini hanya mampu dijelaskan oleh ahli psikolog yang keterangannya telah di tolak oleh Majelis Hakim dalam perkara ini.

"Oleh karena itu, WCC Nurani Perempuan bersama LBH Padang meminta dan mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dapat menerima kasasi JPU dan mencabut putusan lepas serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Bersama ini, kami juga melaporkan majelis hakim dalam perkara ini untuk diperiksa mengenai integritasnya, karna putusan ini sarat akan logika yang salah tentunya menjadi tanda tanya serta kecurigaan yang besar," katanya.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Anak Tinggi, Nurani Perempuan Sebut Pemko Padang Abai Perhatian

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak