SuaraSumbar.id - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan bus milik perusahaan otobus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Sedikitnya, 12 penumpang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi tersebut.
Dalam penyelidikan kasus kecelakaan Bus ALS ini, polisi akan melibatkan saksi ahli untuk dimintai keterangan agar bisa memastikan penyebab kecelakaan. Meskipun dugaan awal kecelakaan adalah karena rem blong.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, saksi ahli yang akan dilibatkan dalam penyelidikan adalah teknisi dari pemegang merek sasis kendaraan.
"Kami membutuhkan keterangan saksi ahli dari agen pemegang merek, teknisi dari merek kendaraan yaitu Mercedes Benz. Penyidik memerlukan dan akan memanggilnya," ujar Reza, Jumat (9/5/2025).
"Ini untuk menentukan laik jalan atau tidak kendaraan sebelum akhirnya kecelakaan," sambungnya.
Selain dari teknisi sasis Mercedes Benz, Reza menyebutkan, penyidik Lakalantas Satlantas Polres Padang Panjang juga memerlukan saksi ahli dari dinas perhubungan.
"Termasuk dari dinas perhubungan yang menguji KIR kendaraan," ungkapnya.
Masa Berlaku Uji KIR Hampir Habis
Diketahui untuk bus ALS bernopol B 7512 FGA rute Medan-Bekasi itu, masa berlaku uji KIR hampir habis.
Menurut Reza, seharusnya bus ALS harus memperpanjang kembali.
"Karena waktu seminggu lagi, tapi bus sudah jalan ke Jawa. Mungkin ketika sampai di Jakarta baru mau akan diuji kembali," imbuhnya.