Bus ALS Terguling di Padang Panjang Tak Berizin, Total Korban 34 Orang dan 12 Tewas!

Kecelakaan maut di jalur lintas Sumatera, tepatnya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), masih jadi perhatian publik.

Riki Chandra
Rabu, 07 Mei 2025 | 17:29 WIB
Bus ALS Terguling di Padang Panjang Tak Berizin, Total Korban 34 Orang dan 12 Tewas!
Kondisi Bus ALS terguling di Padang Panjang. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Kecelakaan maut di jalur lintas Sumatera, tepatnya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025), masih jadi perhatian publik.

Apalagi, korban Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi (Nopol) B 7512 FGA itu cukup banyak. Bus jurusan Medan-Jakarta itu terguling sekitar simpang Terminal Bukit Surungan, saat melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.

Dalam insiden tragis tersebut, sebanyak 12 penumpang dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara 22 orang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat. Seluruh korban diketahui berasal dari dalam bus, tanpa melibatkan pengguna jalan lain.

"Jumlah korban sebanyak 34 orang, terdiri dari 30 penumpang dan 4 awak bus. Seluruh korban merupakan penumpang yang berada di dalam kendaraan saat kejadian," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq.

Baca Juga:12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang Teridentifikasi, Jenazah Dipulangkan ke Medan!

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Namun, berdasarkan data awal dari Aplikasi Mitra Darat, diketahui bahwa Bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. Kemudian, masa berlaku uji berkala kendaraan tersebut masih aktif hingga 14 Mei 2025.

Fakta bahwa bus tidak mengantongi izin operasi menjadi sorotan serius publik, mengingat kecelakaan ini mengakibatkan banyak korban jiwa. Pihak kepolisian dan pemerintah daerah menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan moda transportasi darat, terutama angkutan penumpang antarkota antarprovinsi.

"Kapolda Sumbar telah memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati.

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menyatakan bahwa Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Baca Juga:Tragedi Bus ALS Padang di Panjang Tewaskan 12 Orang, Gubernur Sumbar Berduka: Perketat Pengawasan!

"Tim investigasi gabungan sudah kami kerahkan untuk membantu evakuasi, pengumpulan data, serta analisis penyebab kecelakaan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak