Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara, Warganet Bilang 'Welcome Back Orba'

Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah via media sosial itu, memantik protes warganet.

Riki Chandra
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:01 WIB
Pasal 241 RKUHP: Hina Pemerintah di Media Sosial Diancam 4 Tahun Penjara, Warganet Bilang 'Welcome Back Orba'
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumbar.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kembali diprotes publik.

Sebab, dalam salah satu pasalnya memuat hukuman penjara selama 4 tahun bagi orang-orang yang dianggap menghina pemerintah.

Seperti dilihat SuaraSumbar.id, Rabu (15/6/2022), aturan itu termaktub pada Pasal 240 RKUHP.

Bunyi pasal dan ancaman 4 tahun penjara terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah via media sosial itu, memantik protes warganet.

Baca Juga:Diskriminasi LGBT dalam Wacana RKUHP: Potret Negara Bhinneka dalam Menyikapi Keberagaman Orientasi Seksual

"Welcome back Orba," kata @richardxxxx di Instagram.

"Amerika gak kek gini perasaan, dihukum baru kalau ancaman pembunuhan," kata @nauxxx.

"Lah kan mereka yang menghinakan diri mereka sendiri, lawak," @rikixxx.

"Hina = kritik, will see," kata @budixxx.

"Gak mau dikritik ya jangan jadi pelayan publik," kata @luexxx.

Baca Juga:Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Jokowi Buka Draf RKUHP Terbaru

"Mampu gak orang DPR menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat? Dan bila sudah tidak mampu menjalankan tugas yang sudah diamanatkan dan diembankan oleh rakyat, berani tidak kalian melepaskan jabatan kalian? Anda bisa membuat aturan yang membuat gerak rakyat terbatasi, tapi terkadang kalian sendiri tidak mau dibatasi. Kadang tidak sadar pada perilaku sendiri," kecam @imannxxx.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak